
KTP merah putih identik dengan nyawa kedua karena saat aceh masih berstatus darurat militer bagi tidak memilikinya akan di tuduh sebagai gam kemudian disiksa. KTP ini dikeluarkan sejak aceh diberlakukan darurat militer oleh pemerintah indonesia tahun 2003 mei 18 pukul 00.00 WIB.
Kartu tanda penduduk tersebut berukuran 13x10 cm. Di bagian muka berwarna merah dan putih, lengkap dengan burung garuda dan isi Pancasila. Di tanda tangan oleh camat, kemudian diverifikasi oleh danramil setempat. Penerapan KTP merah putih adalah salah satu bentuk diskriminasi lain yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap rakyat aceh.
Disisi lainnya LSM dan lembaga bantuan di instruksikan agar segera menghentikan operasional nya dan memerintahkan agar meninggalkan agar meninggalkan aceh. Semua bantuan wajib dikoordinasikan ke Jakarta lewat jalur pemerintah atau pun Palang merah indonesia.
Dengan selembar KTP merah putih orang-orang aceh seperti dipaksa untuk mengindonesiakan diri. Walaupun sebenarnya jasa rakyat aceh untuk memperjuangkan kemerdekaan negara republik indonesia sangat besar.
Nasionalisme rakyat aceh sudah terbukti dengan adanya pemberian pesawat RI seulawah, tugu monas semua itu adalah bentuk nasionalisme rakyat, aceh terhadap Indonesia. Banyak cara yang di tempuh aparat keamanan untuk mengetahui anggota keluarga gerakan aceh merdeka.
Di antaranya ialah dengan menginstruksikan rakyat aceh agar segera mengurus kartu tanda penduduk yang baru yaitu KTP merah putih. Di markas koramil mutiara di Pidie, Nanggroe aceh darussalam,Sebelum KTP diproses, warga terlebih dahulu diwawancarai.
Ketentuan ini berlaku untuk semua kalangan mulai dari yang muda hingga orang tua tampa pengecualian. Seperti itulah perlakuan aparat keamanan terhadap rakyat dan juga banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia sehingga situasi aceh kala sangat mencekam dan memprihatinkan.
Tulisan ini hanya salah satu dari ratusan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang hingga saat ini penjahatnya belum diadili, walaupun semua dunia tahu kalau mereka- mereka itu adalah penjahat yang harus diseret kepengadilan HAM luar negeri.