KTP Merah Putih Aceh 2003: Saksi Bisu Sejarah Darurat Militer

KTP Merah Putih Aceh 2003 - Saksi Bisu Sejarah Darurat Militer

Arsip asli KTP Merah Putih Aceh 2003 berukuran 13x10 cm, berwarna merah putih dengan lambang Garuda dan Pancasila. Foto: aceh1986.blogspot.com

BANDA ACEH - KTP Merah Putih identik dengan nyawa kedua bagi masyarakat Aceh. Saat Aceh masih berstatus Darurat Militer, bagi yang tidak memilikinya akan dituduh sebagai anggota 【entity-GAM¦canonical_name=GAM】 kemudian diperiksa. KTP ini dikeluarkan sejak Aceh diberlakukan Darurat Militer oleh Pemerintah Indonesia pada 18 Mei 2003 pukul 00.00 WIB.

Disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia Megawati Soekarnoputri, tepat pada tanggal 19 Mei 2003, Darurat Militer resmi berlaku di Aceh. Pangdam Iskandar Muda saat itu, Mayjen TNI Endang Suwarya, memberikan instruksi kepada seluruh rakyat Aceh agar mengurus KTP khusus Darurat Militer, yaitu KTP Merah Putih.

Bentuk dan Ciri KTP Merah Putih Aceh 2003

Kartu Tanda Penduduk tersebut berukuran 13 x 10 cm. Di bagian muka berwarna merah dan putih, lengkap dengan burung Garuda dan 5 sila Pancasila. KTP ini ditandatangani oleh Camat, kemudian diverifikasi oleh Danramil setempat.

Penerapan KTP Merah Putih adalah salah satu kebijakan khusus yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap rakyat Aceh selama masa Darurat Militer untuk pendataan penduduk.

Aturan Selama Darurat Militer Aceh 2003

Di sisi lain, LSM dan lembaga bantuan diinstruksikan agar segera menghentikan operasionalnya dan diperintahkan agar meninggalkan Aceh. Semua bantuan wajib dikoordinasikan ke Jakarta lewat jalur pemerintah ataupun Palang Merah Indonesia.

Dengan selembar KTP Merah Putih, orang-orang Aceh seperti dipaksa untuk menunjukkan identitas keindonesiaannya. Walaupun sebenarnya jasa rakyat Aceh untuk memperjuangkan kemerdekaan Negara Republik Indonesia sangat besar.

Nasionalisme rakyat Aceh sudah terbukti dengan adanya pemberian pesawat RI Seulawah dan sumbangan untuk pembangunan Tugu Monas. Semua itu adalah bentuk nasionalisme rakyat Aceh terhadap Indonesia.

Proses Pembuatan KTP Merah Putih di Koramil

Banyak cara yang ditempuh aparat keamanan untuk mendata penduduk. Di antaranya adalah dengan menginstruksikan rakyat Aceh agar segera mengurus Kartu Tanda Penduduk yang baru, yaitu KTP Merah Putih.

Di Markas Koramil Mutiara di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, sebelum KTP diproses, warga terlebih dahulu diwawancarai. Ketentuan ini berlaku untuk semua kalangan, mulai dari yang muda hingga orang tua, tanpa pengecualian. Seperti itulah situasi Aceh saat itu yang sangat mencekam dan memprihatinkan.

Namun banyak juga orang yang harus mendekam di pos militer karena tidak memiliki KTP Merah Putih sehingga mereka dianggap sebagai separatis dan namanya dicantumkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Militer.


Sumber: Arsip Sejarah Aceh 2003 - Koleksi aceh1986.blogspot.com | Label: Sejarah Aceh, Darurat Militer

Post a Comment

Previous Post Next Post